anggaran dasar dan rumah tangga

ANGGARAN DASAR (AD)

SCIENCE CLUB

BAB I

NAMA

Pasal 1

Perkumpulan ini bernama Science Club

BAB II

WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2

Science Club didirikan pada tanggal 12 Mei 2011 di SMP Darul Hijrah Martapura untuk batas waktu yang tidak ditentukan

BAB III

LANDASAN DAN AZAS

Pasal 3

a) Landasan Idiil Science Club adalah Pancasila

b) Landasan Konstitusional Science Club adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Science Club

Pasal 4

Science Club berazaskan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, panca jiwa pondok. Profesionalisme dan semangat kekeluargaan.

BAB IV

MOTTO

VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 5

Motto Science Club adalah bekerja sama untuk meraih prestasi

Pasal 6

Visi Science Club adalah Menjadi pusat siswa SMP Darul Hijrah Putera yang memilki minat dan bakat sains yang unggul dalam mewujudkan Profesionalisme, Adaptabel, Responsif dan Bijaksana terhadap bidang sains.

Pasal 7

Misi Science Club adalah

a) Mengembangkan keunggulan melalui peningkatan pengetahuan dan kepedulian terhadap bidang sains, sehingga siswa dapat menggapai prestasi

b) Meningkatkan pemahaman siswa dalam bidang Sains.

c) Meningkatkan kompetensi siswa sesuai dengan bidang Sains

Pasal 8

Tujuan Pembentukan Science Club adalah memberikan tempat/wadah siswa Darul Hijrah Putera untuk menyalurkan dan meningkatkan bakatnya di bidang sains

BAB V

USAHA

Pasal 9

Mengadakan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kemampuan keterampilan dan profesionalisme anggota khususnya dalam sains

BAB VI

BENTUK, SIFAT DAN STATUS

Pasal 10

Science Club adalah klub yang anggotanya memilki minat dan bakat dalam bidang sains baik idingika maupun fisika

Pasal 11

Science Club bersifat Independent.

Pasal 12

Science Club berstatus sebagai klub yang terbuka untuk siswa Darul Hijrah Putera.

BAB VII

KEANGGOTAAN

Pasal 13

Science Club beranggotakan siswa Darul Hijrah Putera yang telah lulus mengikuti tes seleksi dan telah di sahkan pada rapat.

BAB VIII

BADAN PERLENGKAPAN

Pasal 14

Badan perlengkapan Science Club terdiri dari rapat besar, rapat kerja, rapat dan anggota.

BAB IX

LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 15

Lambang, dan atribut lainnya Science Club ditetapkan oleh Rapat

Besar.

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar Science Club hanya dapat dilakukan oleh Rapat Besar.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

SCIENCE CLUB

BAB I

NAMA

PASAL 1

Yang dimaksud Science Club adalah klub yang anggotanya memiliki minat dan bakat dalam sains

BAB II

KEANGGOTAAN

PASAL 2

Anggota Science Club terdiri dari :

a) Siswa DH Putera yang telah mengkuti tes seleksi dan telah disyahkan dalam rapat.

b) Anggota Science Club terdiri atas bidang matematika dan fisika

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

PASAL 3

Hak anggota Science Club Yaitu

a) Memiliki kedudukan yang sama dalam mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau pertanyaan lisan maupun tertulis

b) Memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih

c) Mengikuti seluruh kegiatan Science Club

d) Membela diri

e) Mengikuti kompetisi Sains tingkat kab/kota, provinsi, Nasional maupun internasional sesuai tes seleksi

PASAL 4

Kewajiban anggota Science Club adalah:

a) Mentaati dan melaksanakan AD/ART dan segala ketentuan / peraturan Science Club lainnya

b) Mentaati dan melaksanakan hasil-hasil rapat Science Club

c) Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Science Club

d) Mentaati disiplin dan sunah-sunah pondok

PASAL 5

1) Dalam hal pengenaan sanksi, Anggota dapat dikenai sanksi bila :

a) Melanggar AD/ART

b) Mencemarkan nama baik Science Club

c) Tidak mengikuti kegiatan Science Club tanpa alasan yang jelas

2) Anggota dapat dikenai sanksi berupa :

a) Peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh pengurus Science Club

b) Pembekuan hak pada Pasal 3 sampai dengan Rapat Besar. Berikutnya dijatuhkan satu bulan setelah dikeluarkan tiga kali peringatan atas kesalahan yang sama

BAB IV

RUANG LINGKUP

PASAL 6

1) Melakukan pengkajian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan sains

2) Membina dan meningkatkan kerjasama antar anggota.

BAB V

BADAN PERLENGKAPAN

Pasal 7

1) Rapat Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi Science Club Tata tertib Rapat Besar ditetapkan dalam sidang Rapat Besar

2) Tugas dan wewenang Rapat Besar yaitu :

a) Menetapkan dan mengesahkan AD/ART

b) Menetapkan dan mengesahkan Program Kerja

d) Memilih dan menetapkan Ketua Umum

e) Mendengarkan laporan kegiatan oleh ketua bidang

f) Menyelesaikan masalah-masalah yang diamanahkan kepada Rapat Besar

3) Rapat Besar dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh (1/2 n+1) dari anggota Science Club

4) Rapat program kerja adalah rapat yang berhubungan dengan program kerrja waktunya di tentukan oleh ketua umum

5) Rapat anggota adalah rapat seluruh anggota mengenai hal yang di anggap perlu.

Pasal 8

1) Ketua Umum adalah pengurus tertinggi yang ditetapkan oleh rapat Besar

a) Ketua Umum bertanggung jawab kepada Rapat Besar

b) Ketua Umum wajib melaksanakan Rapat Kerja maksimal satu bulan setelah ia terpilih dalam Rapat Besar

c) Ketua Umum berhak mengangkat perangkat organisasi.

2) Wakil Ketua Umum bertugas membantu ketua Umum dalam mengkoordinasikan ketetapan Rapat Kerja

3) Sekretaris Umum bertugas mengarsipkan program kegiatan dan kegiatan Science Club

4) Bendahara umum bertanggung jawab dalam adminitrasi keuangan Science Club.

5) Ketua Bidang bertanggung jawab kepada ketua umum

a) Ketua bidang wajib melaksanakan program kerja sesuai program kerja masing-masing bidang

b) Ketua bidang melaporkan kegiatan dalam rapat besar

BAB IV

PERBENDAHARAAN

Pasal 10

Perbendaharaan Science Club meliputi uang tunai dan barang-barang yang dimiliki secara sah.

BAB VII

LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 11

Lambang dan Atribut ditetapkan melalui Rapat Besar

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH

TANGGA

Pasal 12

Perubahan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan melaui Rapat Besar.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 13

Segala hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan melalui Rapat Harian Anggota dan disepakati oleh seluruh anggota.

0 komentar:

Posting Komentar