ANGGARAN DASAR (AD)
SCIENCE CLUB
BAB I
NAMA
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama Science Club
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Science Club didirikan pada tanggal 12 Mei 2011 di SMP Darul Hijrah Martapura untuk batas waktu yang tidak ditentukan
BAB III
LANDASAN DAN AZAS
Pasal 3
a) Landasan Idiil Science Club adalah Pancasila
b) Landasan Konstitusional Science Club adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Science Club
Pasal 4
Science Club berazaskan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, panca jiwa pondok. Profesionalisme dan semangat kekeluargaan.
BAB IV
MOTTO
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 5
Motto Science Club adalah bekerja sama untuk meraih prestasi
Pasal 6
Visi Science Club adalah Menjadi pusat siswa SMP Darul Hijrah Putera yang memilki minat dan bakat sains yang unggul dalam mewujudkan Profesionalisme, Adaptabel, Responsif dan Bijaksana terhadap bidang sains.
Pasal 7
Misi Science Club adalah
a) Mengembangkan keunggulan melalui peningkatan pengetahuan dan kepedulian terhadap bidang sains, sehingga siswa dapat menggapai prestasi
b) Meningkatkan pemahaman siswa dalam bidang Sains.
c) Meningkatkan kompetensi siswa sesuai dengan bidang Sains
Pasal 8
Tujuan Pembentukan Science Club adalah memberikan tempat/wadah siswa Darul Hijrah Putera untuk menyalurkan dan meningkatkan bakatnya di bidang sains
BAB V
USAHA
Pasal 9
Mengadakan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kemampuan keterampilan dan profesionalisme anggota khususnya dalam sains
BAB VI
BENTUK, SIFAT DAN STATUS
Pasal 10
Science Club adalah klub yang anggotanya memilki minat dan bakat dalam bidang sains baik idingika maupun fisika
Pasal 11
Science Club bersifat Independent.
Pasal 12
Science Club berstatus sebagai klub yang terbuka untuk siswa Darul Hijrah Putera.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Science Club beranggotakan siswa Darul Hijrah Putera yang telah lulus mengikuti tes seleksi dan telah di sahkan pada rapat.
BAB VIII
BADAN PERLENGKAPAN
Pasal 14
Badan perlengkapan Science Club terdiri dari rapat besar, rapat kerja, rapat dan anggota.
BAB IX
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 15
Lambang, dan atribut lainnya Science Club ditetapkan oleh Rapat
Besar.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar Science Club hanya dapat dilakukan oleh Rapat Besar.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
SCIENCE CLUB
BAB I
NAMA
PASAL 1
Yang dimaksud Science Club adalah klub yang anggotanya memiliki minat dan bakat dalam sains
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
Anggota Science Club terdiri dari :
a) Siswa DH Putera yang telah mengkuti tes seleksi dan telah disyahkan dalam rapat.
b) Anggota Science Club terdiri atas bidang matematika dan fisika
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 3
Hak anggota Science Club Yaitu
a) Memiliki kedudukan yang sama dalam mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau pertanyaan lisan maupun tertulis
b) Memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih
c) Mengikuti seluruh kegiatan Science Club
d) Membela diri
e) Mengikuti kompetisi Sains tingkat kab/kota, provinsi, Nasional maupun internasional sesuai tes seleksi
PASAL 4
Kewajiban anggota Science Club adalah:
a) Mentaati dan melaksanakan AD/ART dan segala ketentuan / peraturan Science Club lainnya
b) Mentaati dan melaksanakan hasil-hasil rapat Science Club
c) Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Science Club
d) Mentaati disiplin dan sunah-sunah pondok
PASAL 5
1) Dalam hal pengenaan sanksi, Anggota dapat dikenai sanksi bila :
a) Melanggar AD/ART
b) Mencemarkan nama baik Science Club
c) Tidak mengikuti kegiatan Science Club tanpa alasan yang jelas
2) Anggota dapat dikenai sanksi berupa :
a) Peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh pengurus Science Club
b) Pembekuan hak pada Pasal 3 sampai dengan Rapat Besar. Berikutnya dijatuhkan satu bulan setelah dikeluarkan tiga kali peringatan atas kesalahan yang sama
BAB IV
RUANG LINGKUP
PASAL 6
1) Melakukan pengkajian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan sains
2) Membina dan meningkatkan kerjasama antar anggota.
BAB V
BADAN PERLENGKAPAN
Pasal 7
1) Rapat Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi Science Club Tata tertib Rapat Besar ditetapkan dalam sidang Rapat Besar
2) Tugas dan wewenang Rapat Besar yaitu :
a) Menetapkan dan mengesahkan AD/ART
b) Menetapkan dan mengesahkan Program Kerja
d) Memilih dan menetapkan Ketua Umum
e) Mendengarkan laporan kegiatan oleh ketua bidang
f) Menyelesaikan masalah-masalah yang diamanahkan kepada Rapat Besar
3) Rapat Besar dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh (1/2 n+1) dari anggota Science Club
4) Rapat program kerja adalah rapat yang berhubungan dengan program kerrja waktunya di tentukan oleh ketua umum
5) Rapat anggota adalah rapat seluruh anggota mengenai hal yang di anggap perlu.
Pasal 8
1) Ketua Umum adalah pengurus tertinggi yang ditetapkan oleh rapat Besar
a) Ketua Umum bertanggung jawab kepada Rapat Besar
b) Ketua Umum wajib melaksanakan Rapat Kerja maksimal satu bulan setelah ia terpilih dalam Rapat Besar
c) Ketua Umum berhak mengangkat perangkat organisasi.
2) Wakil Ketua Umum bertugas membantu ketua Umum dalam mengkoordinasikan ketetapan Rapat Kerja
3) Sekretaris Umum bertugas mengarsipkan program kegiatan dan kegiatan Science Club
4) Bendahara umum bertanggung jawab dalam adminitrasi keuangan Science Club.
5) Ketua Bidang bertanggung jawab kepada ketua umum
a) Ketua bidang wajib melaksanakan program kerja sesuai program kerja masing-masing bidang
b) Ketua bidang melaporkan kegiatan dalam rapat besar
BAB IV
PERBENDAHARAAN
Pasal 10
Perbendaharaan Science Club meliputi uang tunai dan barang-barang yang dimiliki secara sah.
BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 11
Lambang dan Atribut ditetapkan melalui Rapat Besar
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 12
Perubahan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan melaui Rapat Besar.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 13
Segala hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan melalui Rapat Harian Anggota dan disepakati oleh seluruh anggota.
0 komentar:
Posting Komentar